Terkumpul | Target |
|
|
Rp. 500.000 | Rp. ∞ |
1 Orang Berdonasi |
Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Tujuan berzakat tidak hanya sekedar membantu sesama, namun juga untuk membersihkan harta dan ketentraman jiwa.
Sebagaimana firman Allah SWT, yang berbunyi:
" Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, terdapat beberapa jenis zakat maal yang dapat ditunaikan yaitu: 1.Emas, perak, dan logam mulia lainnya
2.Uang dan surat berharga lainnya
3.Perniagaan
4.Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
5.Peternakan dan perikanan
6.Pertambangan
7.Perindustrian
8.Pendapatan dan jasa
9.Rikaz
Zakat maal ini memiliki cara tersindiri untuk menunaikannya, yakni dengan menghitung berapa besaran zakat sesuai dengan jumlah harta yang dimiliki.
Cara menghitungnya pun cukup mudah, yakni sebagai berikut: 2,5% x Jumlah harta yang telah disimpan selama 1 tahun atau dengan Kalkulator zakat :
Mari terus bersama mendukung berbagai program kebaikan agar semakin banyak masyarakat yang dapat menerima manfaatnya dengan menunaikan zakat Anda melalui Yayasan Griya Kafil Yatim.
Detil | Anggaran (Rp) |
---|